Pada dasarnya Nagari Limo Koto telah ada jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, hanya saja dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa maka Nagari Limo Koto dibagi menjadi 4 Desa dan pernah menjadi 5 Desa dengan Kerapatan Adat Nagari 1 (satu) lembaga yakni Kerapatan Adat Nagari (KAN) Limo Koto.
Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Barat “Mambaliak-kan siriah ka gagangnyo Pinang babaliak ka tampuaknyo” dengan filosofi baliak ka surau baliak ka nagari, sehingga Pemerintah Desa dilebur kembali menjadi Pemerintah Nagari, dan akhirnya terbentuklah Pemerintahan Nagari Limo Koto (era otonomi daerah) terhitung sejak tahun 2001 sampai sekarang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari. Dari waktu ke waktu penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berkembang secara dinamis menyesuaikan regulasi yang ada terutama sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kemudian bermetamorfosa menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelenggaraan Pemerintahan Nagari mengalami perubahan kewenangan yang semakin besar dibandingkan kewenangan sebelumnya.
- KONDISI GEOGRAFIS
Nagari Limo Koto dengan luas ± 24,24 km2 terdiri dari perbukitan dan dataran yang dijadikan sebagai pemukiman penduduk, lahan pertanian dan perkebunan, sehingga telah dapat memberi kontribusi langsung terhadap denyut nadi perekonomian masyarakat Nagari Limo Koto. Limo Koto dengan suhu berkisar antara 260 C-300 C dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatas dengan Nagari Koto Kaciak dan Nagari Ganggo Hilia
Sebelah Timur : berbatas dengan Nagari Nan Tujuah Kabupaten Agam dan
Kabupaten 50 Kota
Sebelah selatan : berbatas dengan Nagari Nan Tujuah Kabupaten Agam
Sebelah Barat : berbatas dengan Nagari Koto Kaciak
- GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
Nagari Limo Koto yang terdiri dari 5 (lima) Jorong didiami oleh 5.479 Jiwa penduduk, terdiri dari laki-laki 2.785 jiwa dan perempuan 2.694 jiwa per 31 Desember 2024 dengan kepadatan penduduk rata-rata 226 jiwa per Km2.
Dari jumlah tersebut umumnya penduduk Limo Koto ber etnis minang, namun demikian ada beberapa Sumando kita yang non etnis minang seperti Jawa, Batak, Aceh, Bali dan lain-lain dengan jumlah minoritas.
- GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN NAGARI
Sebagaimana telah disebut diatas bahwa Nagari Limo Koto terdiri dari 5 (lima) Jorong, masing-masing : Jorong Pandam, Jorong Air Abu, Jorong Kampung Melayu, Jorong Batu Badindiang Utara, Jorong Batu Badindiang Selatan. Dalam struktur Pemerintahan Nagari, Wali Nagari di bantu oleh Sekretaris Nagari, 3 (tiga) orang Kepala Urusan, 3 (tiga) orang Kepala Seksi, 5 (lima) orang staf, 5 (lima) orang Kepala Jorong dan ditambah dengan 1 (satu) orang petugas kebersihan, 1 (satu) orang petugas keamanan, serta 1 (satu) Petugas Pustaka . Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Wali Nagari melalui Sekretaris Nagari dan Kepala Seksi, Kepala Jorong bertanggung jawab langsung kepada Wali Nagari.
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Wali Nagari bertanggung jawab kepada masyarakat Nagari melalui Bamus Nagari.
Personil Pemerintah Nagari yang lengkap sebagai salah satu instrumen pokok dan penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari untuk melayani masyarakat, upaya peningkatan kwalitas pelayanan terhadap masyarakat adalah suatu kebutuhan, diantaranya melalui peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Perangkat Nagari. Kepada Perangkat Nagari agar senantiasa meningkatkan kapasitas dan kemampuannya baik secara mandiri maupun melalui Bimtek, pelatihan-pelatihan dan lain sebagainya yang diselenggarakan Pemerintah.